RAIDER KHUSUS 744/SYB


Rabu, 20 Agustus 2014

PENYULUHAN HUKUM BAGI PERSONEL YONIF 744/SYB YANG AKAN MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RI-RDTL



Wilayah atau daerah  yang  aman  (kondusif), daerah  yang  intensitas  penindakan terhadap  kriminalitas   yang minim,  bukan  berarti  kriminalitas dibiarkan terjadi, tetapi  karena tingkat kesadaran hukum masyarakatnya yang  memadai dan tidak dihendaki berlangsungnya kegiatan kriminal di wilayah mereka. Penegakan  hukum bukan hanya diberlakukan oleh aparat terhadap masyarakat maupun  kelompok, akan tetapi penegakan hukum juga diberlakukan bagi seluruh personel Yonif 744/SYB dan pos-pos Pamtas. Sebagaimana yang terkandung dalam aturan hukum yang disampaikan oleh Mayor Chk Puji Haryono, SH. salah satunya adalah kesamaan di muka hukum, sehingga  antara  masyarakat sipil dengan aparat tidak ada perbedaan untuk mematuhi segala aturan–aturan hukum.




Pelaksanaan penyuluhan hukum pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 tepat pukul 08.00 Wita bertempat di Aula serba guna Yonif 744/SYB. Selain mengetahui materi tempur dan teritorial Danyonif mengharapkan seluruh personel yang akan melaksanakan pengamanan perbatasan   dapat mengerti dan memahami aturan hukum yang berlaku di perbatasan.  Satgas  Pamtas  Yonif 744/SYB  selain  mengemban  tugas  pokok  melaksanakan pengamanan perbatasan dengan mengadakan patroli patok perbatasan, memiliki tugas tambahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana atau kriminalitas yang terjadi di wilayah perbatasan khususnya bila tindak pidana itu bersifat lintas batas negara. Selain itu guna mendukung  tugas  pokok  aparat  berwenang  lainnya yang masih terbatas  jumlahnya, dengan   berpedoman   pada  hukum yang berlaku, mengamankan  wilayah  perbatasan  adalah  tugas  pokok  TNI-AD, khususnya Satgas Pamtas Yonif 744/SYB.


 
Kegiatan  penyuluhan   hukum, merupakan salah satu cara preventif guna mendukung penegakan  hukum  bagi   seluruh prajurit agar tidak melakukan pelanggaran baik pidana  maupun  disiplin  dalam   pelaksanaannya ditujukan kepada seluruh anggota Satgas Pamtas Yonif 744/SYB  baik di tingkat mako satgas  maupun pos-pos Pamtas. Mengingat   medan atau geografi lokasi pos yang sangat terbatas untuk dijangkau dengan pertimbangan sarana prasarana, waktu, biaya, dan  dukungan komando atas guna pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum diseluruh pos-pos perbatasan.
  



          
            Dalam   pelaksanaannya,   kegiatan  penyuluhan hukum disampaikan secara  langsung  oleh   Perwira Hukum  Satgas Yonif 744/SYB  ke seluruh personel Satgas   Pamtas   Yonif 744/SYB baik di Mako satgas maupun di pos – pos pamtas. Materi penyuluhan hukum antara lain: administrasi keimigrasian dan pelintas batas, bea cukai (pupuk, sembako, hewan, dsb.), illegal logging, asusila, hukum pidana umum dan khusus.





Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum, sasaran yang diharapkan; selain agar pelanggaran prajurit semakin  berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali, personel yang menerima materi kegiatan penyuluhan hukum dapat menyampaikan kepada masyarakat yang berada di wilayahnya, sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar