Wilayah
atau daerah yang aman (kondusif), daerah yang
intensitas penindakan terhadap kriminalitas yang
minim, bukan berarti kriminalitas dibiarkan terjadi,
tetapi karena tingkat kesadaran hukum masyarakatnya yang memadai
dan tidak dihendaki berlangsungnya kegiatan kriminal di wilayah mereka. Penegakan
hukum bukan hanya diberlakukan oleh aparat terhadap masyarakat maupun
kelompok, akan tetapi penegakan hukum juga diberlakukan bagi seluruh personel
Yonif 744/SYB dan pos-pos Pamtas. Sebagaimana yang terkandung dalam aturan hukum
yang disampaikan oleh Mayor Chk Puji Haryono, SH. salah satunya adalah kesamaan
di muka hukum, sehingga antara masyarakat sipil dengan aparat tidak
ada perbedaan untuk mematuhi segala aturan–aturan hukum.
Pelaksanaan
penyuluhan hukum pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 tepat pukul 08.00 Wita
bertempat di Aula serba guna Yonif 744/SYB. Selain mengetahui materi tempur dan
teritorial Danyonif mengharapkan seluruh personel yang akan melaksanakan
pengamanan perbatasan dapat mengerti
dan memahami aturan hukum yang berlaku di perbatasan. Satgas Pamtas Yonif 744/SYB
selain mengemban tugas pokok melaksanakan pengamanan
perbatasan dengan mengadakan patroli patok perbatasan, memiliki tugas tambahan
untuk mencegah terjadinya tindak pidana atau kriminalitas yang terjadi di
wilayah perbatasan khususnya bila tindak pidana itu bersifat lintas batas
negara. Selain itu guna mendukung tugas pokok aparat
berwenang lainnya yang masih terbatas jumlahnya, dengan
berpedoman pada hukum yang berlaku, mengamankan wilayah
perbatasan adalah tugas pokok TNI-AD, khususnya Satgas
Pamtas Yonif 744/SYB.
Kegiatan
penyuluhan hukum, merupakan salah satu cara preventif guna
mendukung penegakan hukum bagi seluruh prajurit agar
tidak melakukan pelanggaran baik pidana maupun disiplin
dalam pelaksanaannya ditujukan kepada seluruh anggota Satgas
Pamtas Yonif 744/SYB baik di tingkat mako
satgas maupun pos-pos Pamtas. Mengingat medan atau geografi
lokasi pos yang sangat terbatas untuk dijangkau dengan pertimbangan sarana
prasarana, waktu, biaya, dan dukungan komando atas guna pelaksanaan
kegiatan penyuluhan hukum diseluruh pos-pos perbatasan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan penyuluhan hukum disampaikan secara langsung oleh Perwira Hukum Satgas Yonif 744/SYB ke seluruh personel Satgas Pamtas Yonif 744/SYB baik di Mako satgas maupun di pos – pos pamtas. Materi penyuluhan hukum antara lain: administrasi keimigrasian dan pelintas batas, bea cukai (pupuk, sembako, hewan, dsb.), illegal logging, asusila, hukum pidana umum dan khusus.
Dengan
adanya kegiatan penyuluhan hukum, sasaran yang diharapkan; selain agar
pelanggaran prajurit semakin berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali,
personel yang menerima materi kegiatan penyuluhan hukum dapat menyampaikan
kepada masyarakat yang berada di wilayahnya, sehingga mampu mewujudkan
masyarakat yang sadar hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar