TNI
sebagai bagian dari alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana
setiap Prajurit harus memahami dan mengetahui aturan hukum kemiliteran maupun
hukum sipil. Dalam kesempatan ini Prajurit Yonif 744/SYB beserta Ibu Persit KCK
Yonif 744 menerima penyuluhan hukum yang diprogramkan dari Komando Atas guna
memberikan pembekalan dan pengertian kepada para Prajurit dan Ibu Persit.
Pelaksanaan
penyuluhan hukum pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 pukul 07.30 Wita
bertempat di Mako Satgas pamtas RI-RDTL Sektor Barat kipan C Yonif 744/SYB.
Dalam penyuluhan oleh Kumdam ini menjelaskan fungsi hukum disiplin dan hukum
pidana sehingga dalam kehidupan sehari-hari para Prajurit dapat memahami
terhadap aturan dan larangan yang harus dilaksanakan dan dipedomani.
Semoga
dengan penyuluhan ini dapat membantu serta mengurangi pelanggaran sekecil
apapun oleh para Prajurit yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun
satuan itu juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar