Di
dewasa ini melindungi hak hak masyarakat merupakan suatu hal yang vital bagi semua orang
termasuk kepada salah satu TKI asal
daerah perbatasan Timor Leste tepat nya di Atambua, NTT yaitu Wilfrida yang
dijatuhi Hukuman mati oleh pengadilan klantan, Malaysia minggu 29 September
2013. Wilfrida adalah salah satu TKW yang dhikum mati karena dituduh menikam
majikanya di waktu setempat. Karena kejadian ini Maka warga atambua
berinisiatif untuk mengadakan doa bersama yang dilakukan aksi menyalakan seribu
lilin dan juga tandatangan dengan tujuan memepringan hukuman bagi tersangka.
Batalyon
inf 744/SYB sebagai salah satu pasukan perbatasan senantiasa juga memberikan
dukungan dan doa atas kejadiaan yang
diterima oleh wilfrida yang diwakili oleh Perwira staf di bidang Intelejen, lettu Inf Agus Jaelani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar